Wednesday, April 29, 2015

WN Australia Tertangkap Dinas Imigrasi Karena Penyalahgunaan Visa Kunjungan

Penduduk asal Australia Cynthia Leuisa Pisera yg tinggal dijalan Batur Sari, Sanur, Denpasar, terjaring sidak oleh tim gabungan yg lakukan razia keberadaan masyarakat asing yg tinggal di Denpasar.  tabita skin care
Cynthia mempunyai visa menyalahgunakan visa kunjungan dgn berjualan minuman keras yg diakuinya telah berlangsung tiga thn & mempekerjakan sepuluh Petugas.

"Kita proses lalu penyalahgunaan visa ini. Kelak apabila telah tentu berapa lama melakuakan bisnis baru ada aksi," kata Hendra Sudarso, Pegawai Imigrasi Denpasar, Rabu (29/4/2015).

Hendra pula menyampaikan bahwa bersama penyalahgunaan visa di Bali sehingga paspor milik Cynthia ditahan oleh Imigrasi Denpasar buat diproses. Sidak masyarakat asing serta menyasar yg yang lain di antaranya penduduk asal Amerika bernama Richard James Conley duit mempunyai surat komplit menhutus di Imigrasi namun belum mengurus ke kelurahan.

Sementara itu, Johanes Hermannus asal Belanda yg menepati vila di Sanur pula mempunyai izin tinggal komplit namun belum melapor. Sidak dilakukan oleh tim gabungan ini pernah mendapat kesusahan sebab tidak sedikit vila yg dihuni penduduk asing tak membukakan pintu.

"Kali ini, kami menyasar WNA yg berkediaman di kawasan wisata Sanur dgn melibatkan tim gabungan Imigrasi Denpasar utk mendata & mengetahui keberadaa penduduk asing & meningkatkan patuh aturan dalam mengurus administrasi. Aku menginginkan aparat desa pun laksanakan pendataan pula laksanakan koordinasi & komunikasi berkaitan keberadaan WAN di masing-masing wilayah desa," kata Kasi Kesbangpol Kota Denpasar, Ida Bagus Andika Putra.

Sidak penduduk asing yg dipimpin oleh Kesbangpol Kota Denpasar & tim yang lain dari Imigrasi Denpasar, TNI & Polri. Tim bakal konsisten laksanakan pantauan kepada keberadaan orang asing khususnya yg tinggal di Bali dgn laksanakan usaha tidak legal jalankan.

Demikian serta bagi wisatawan yg tinggal buat berlibur seandainya menginap di vila mesti melaporkan diri dengan cara pro aktif maka tak dianggap juga sebagai warga yg tanpa izin.

No comments:

Post a Comment