Thursday, April 23, 2015

Bambang Widjojanto Di Tangkap Polisi !!!

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi & Kusus Tubuh Reserse Kejahatan Polri menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto, Kamis (23/4/2015).

"Penyidik memutuskan menahan BW," papar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak pada Kompas.com, Kamis siang.

Victor malas memaparkan lebih lanjut apa argumen penahanan. Tetapi, Victor tentukan penahanan Bambang itu telah pas dgn prosedur yg berlaku oleh penyidik.

"Ditahan di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua," papar Victor.

Proses hukum kepada Bambang oleh Kepolisian dilakukan tidak lama sesudah penetapan pelaku Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus Bambang diawali dgn laporan Sugianto Sabran kepada 19 Januari 2015 ke Bareskrim Polri. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap 2010.

Diwaktu itu, Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar. Ujang bersengketa kasus Pilkada Kotawaringin Barat bersama Sugianto. Putusan hakim memenangkan Ujang Iskandar, klien Bambang juga sebagai jawara Pilkada yg sah.

Dalam laporannya pada Bareskrim Polri, Sugianto pula menyebut bahwa Bambang & Ketua Mahkamah Konstitusi waktu itu Akil Mochtar pernah semobil selagi perkara itu masuk persidangan. Sugianto menduga Bambang memengaruhi Akil buat memenangkan klien Bambang.

Satu hri sesudah laporan itu, penyidik meningkatkan status perkara Bambang dari penyelidikan jadi penyidikan. Bambang dulu dibekuk terhadap 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, ja-bar.

Tidak Hanya Bambang, polisi serta menahan rekannya, Zulfahmi. Dia dianggap berperan mencari saksi sampai ke kampung-kampung, menolong Bambang menginstruksikan saksi berikan keterangan diluar fakta.

Zulfahmi pula dinamakan berperan membagi-bagian duit pada saksi yg sudah berbohong di persidangan.

Keduanya dikenakan pasal yg sama, ialah Pasal 242 ayat (1) KUHP menyangkut sumpah palsu & keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP berkaitan penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP mengenai dipidana sbg pembantu kriminal.
tabita skin care

No comments:

Post a Comment