Friday, April 24, 2015

Tersangka Narkoba Hukuman Mati Di Pindahkan !!

Tersangka mampus kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, dipindahkan dari Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta menuju Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jumat (24/04/2015) kira kira pukul 01.48 WIB. Penduduk negeri Filipina itu diboyong menuju Nusakambangan dgn pengawalan ketat SAT Brimob & anggota TNI.  produk tabita

Dari pengamatan di ruang, kira kira pukul 01.30 WIB iring-ringan mobil dari Kejaksaan Tinggi DIY tiba di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Di rombongan terdapat satu mobil tahanan dari Kejati DIY juga pun mobil Barakuda SAT Brimob Polda DIY. Turut juga satu mobil Avanza warna hitam yg di dalamnya ialah personil TNI bersenjata kumplit.

Sesudah seluruhnya rombongan masuk kedalam lapas Wirogunan, lebih kurang pukul 01.48 Wib dini hri nampak pintu penting Lapas di buka oleh Pegawai. Tidak demikian lama, iring-ringan mobil ke luar & meninggalkan Lapas Wirogunan.

"Iya telah. Seandainya di mobil mana (Mary Jane diboyong), aku tak sanggup menyampaikan," tutur Kalapas Wirogunan, Zaenal Arifin, diwaktu dihubungi via telephone, Jumat (24/04/2015) dini hri.

Zaenal Arifin memaparkan, pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan ke Lapas Nusakambangan, pengawalannya dilakukan oleh personil SAT Brimob & personil TNI. "Ada dari Polisi Brimob & anggota TNI," kata beliau.

Seperti didapati, Mary Jane diringkus di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta terhadap 24 April 2010 silam lantaran kedapatan mengambil 2,622 kilogram Heroin. Pengadilan Negara Sleman menjatuhkan hukuman mati sebab terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 Thn 2009 mengenai Narkotika.

Sekian Banyak saat dulu, Makamah Akbar (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yg diajukan oleh Mary Jane

No comments:

Post a Comment