Wednesday, May 6, 2015

Pembunuh Dan Pembakar Wanita Di Afghanistan di Hukum MATI

Hakim di suatu pengadilan di Afganistan, Rabu (6/5/2015), menjatuhkan hukuman mati buat empat orang yg mendalangi pengeroyokan & pembunuhan seseorang wanita berumur 27 thn yg dituduh membakar kitab suci Al Quran di Kabul.  tabita skin care

Tidak Hanya keempat orang yg dijatuhi hukuman mati, delapan terdakwa yang lain memperoleh hukuman penjara 16 thn sebab ikut terlibat dalam pembunuhan wanita bernama Farkhunda yg jasadnya setelah itu dibakar & dibuang ke sungai itu.

Hakim Safiullah Mujadidi, yg memimpin sidang kasus ini, membebaskan 18 terdakwa yang lain dikarenakan kurangnya bukti.

Keempat terdakwa yg dihukum mati itu dianggap terbukti melaksanakan pembunuhan berdasarkan bukti dari rekaman video yg direkam dalam telpon genggam seseorang masyarakat. Rekaman itu setelah itu diputar di dalam sidang yg terjadi lima hri tersebut.

Para terdakwa yg disidangkan ini serta dapat dilacak polisi sesudah rekaman itu diupload ke fasilitas sosial & membual soal keterlibatan mereka dalam sejarah tersebut.

diluar itu, sejumlah 19 orang polisi pun diadili terkait kasus ini. Mereka disidangkan sebab dianggap tidak mencegah massa melaksanakan kekerasan walau berada di tempat. Vonis buat para polisi ini dapat dijatuhkan sebelum akhir minggu kelak.

Pembunuhan Farkhunda ini memicu pro & kontra di Afganistan. Jumlahnya ulama konservatif punya anggapan pembunuhan Farkhunda yakni satu buah trik membela Islam dari penghinaan.

Tapi, tidak sedikit masyarakat Afganistan yg geram menyikapi sejarah itu. Lantaran, sesudah diselidiki, tuduhan membakar Al Quran yg dijatuhkan terhadap wanita tersebut terbukti salah.

No comments:

Post a Comment