Friday, May 1, 2015

3 Hukuman Ridwan Kamil Kepada Para Perusak

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberikan banyaknya hukuman pada beberapa orang yg kedapatan merusak bangku-bangku bergaya klasik dijalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Biarpun telah menyebutkan permohonan maaf dengan cara serta-merta pada Emil—sapaan Akrab Ridwan Kamil—di Pendopo Kota Bandung, Jumat (1/5/2015), Fadillah Simeray (23) & Kusnadi (45) terus mesti menjalani tiga tipe hukuman.  tabita skin care

Hukuman mula-mula yakni push up sejumlah 60 kali. Hukuman ke-2, mengepel trotoar Jalan Braga Panjang & Jalan Braga Pendek.

"Hukuman ke-3, masing-masing mesti menulis kecintaan mereka pada Kota Bandung di sarana sosial sewaktu 30 hri," kata Emil di Pendopo Kota Bandung, Jumat pagi.

Husus utk Kusnadi yg bekerja sbg fotografer lepas, beliau bersedia memberikan banyaknya photo mengenai keindahan Kota Bandung.

"Dengan pesan positif diinginkan mampu memberikan efek positif yg menular," ucapnya.

Emil juga mempersilakan terhadap masyarakat Kota Bandung yang lain yg mau menopang Fadillah & Kusnadi mengepel trotoar Jalan Braga siang ini bersama catatan mengambil fasilitas kebersihan & detergen sendiri. "Yang ikutan diberi hadiah photo bareng Pak Wali," ucapnya.

Di ruangan yg sama, Fadillah menerima segala wujud hukuman dari Emil yg dibebankan kepadanya. Ia berjanji dapat menjalaninya bersama ikhlas sbg wujud penebusan dosa.

"Kepada semua masyarakat Bandung, aku mohon maaf dikarenakan photo yg utk jengkel semuanya. Mudah-mudahan jadi pelajaran buat para kaum belia biar lebih berhati-hati dalam perbuatan," tutur Fadillah.

No comments:

Post a Comment